Site icon

Kasus Randu Lawang: Uang Tak Cair, Si Pengirim Katanya Meninggal

daripinggir.com – Di sebuah warung kopi kecil dekat terminal, obrolan sore ini masih muter di soal yang itu-itu lagi: “Gimana kabar kasus Randu Lawang?”

Mediasi antara karyawan dan pihak manajemen Randu Lawang memang sudah dilakukan pada 13 Maret 2025. Hasilnya, sebuah kesepakatan dibuat—pihak perusahaan janji akan membayar gaji karyawan yang tertunda paling lambat tanggal 27 Maret 2025.

Namun, tanggal 27 lewat begitu saja. Esoknya, para karyawan melapor ke Polres. Dan di hari itu juga, pihak perusahaan bilang: “Tenang, malam ini cair.”

Tapi ternyata kosong. Lagi-lagi janji tinggal janji.

Lalu datanglah kabar mengejutkan: katanya, orang yang bertugas mengirim uang… meninggal dunia. Informasi itu disampaikan pada 28 Maret 2025. Dan sejak itu, kabar tentang pembayaran pun ikut “dimakamkan.”

Tim pendamping pun mulai gelisah. Bukan soal semangat, tapi realita. Soalnya proses hukum bukan kayak pesan kopi di warung—ada ongkosnya.

“Ngadu ke pengacara juga butuh duit, Dek,” ujar Teh Rini, karyawan bagian administrasi yang kini jualan donat. “Kalau buat bayar hukum aja harus patungan, bisa gila kita semua.”

Publik yang nyimak cuma bisa bertanya-tanya, “Gimana kabar kasus Randu Lawang?”

Catatan warung ini bukan soal siapa salah. Tapi soal sistem yang bikin nasib buruh ditentukan alasan seperti ‘pengirim dana wafat’.

📝 Cerita ini berdasarkan fakta lapangan dan wawancara dengan beberapa karyawan Randu Lawang. Warung kopi kecil dekat terminal adalah tempat fiktif, tapi semua yang diobrolin sangat nyata.

Penulis & Editor: Orang yang sama, beda jam ngopinya.

Exit mobile version